Tuesday, March 11, 2014

PELAKSANAAN KANTIN PENGGALANGAN DANA DI JALAN PROTOKOL

Menindaklanjuti masukan masukan dari masyarakat kepada Pemerintah Kecamatan Tompaso Barat, memperhatikan , menelaah tentang pelaksanaan Kantin pengumpulan dana di jalan protokol maka dalam Rapat Dinas Pemerintah Kecamatan , dihadiri Hukum Tua dan BKSAUA Kecamatan Tompaso Barat telah dibicarakan :
1. Perlunya jemaat  / desa memikirkan secara matang tentang pelaksanaan pengumpulan dana di jalan, Dari wawancara memang pendapatan setiap hari rata rata berkisar Rp. 1.000.000. Jikalau 3 bulan dilaksanakan kantin dengan jumlah 72 hari x Rp. 1.000.000 = Rp. 72.000.000. Memang cukup besar , tetapi ada juga efek lain jikalau pelaksanaan kantin ini tidak dibatasi, muncul istilah " kantin abadi", apa tidak ada usaha lain, minta minta, dan lain sebagainya ungkapan negatif yang menurunkan citra wilayah kecamatan.
2. Tujuan pengumpulan dana harus terprogram , hendaknya lebih didahulukan kegiatan yang memang sangat sangat prioritas, mendesak, penting. Kalau hanya sekedar penambahan ini dan itu, renovasi ini dan itu, untuk acara ini dan itu apakah tidak dapat diusahakan melalui swadaya jemaat / masyarakat.
3. Pelaksanaan kantin di jalan protokol harus mendapatkan rekom dari pemerintah desa, pemerintah kecamatan dan Izin dari Dinas Sosial Kabupaten Minahasa. Untuk izin keamanan dan penggunaan jalan harus mendapat rekom dari Polsek setempat.
4. Ada aturan jelas terhadap pelaksanaan kantin yaitu setiap tahun setiap desa  hanya diijinkan 1 kali saja   melaksanakan kantin entah dari  jemaat / desa .
5. Pelaksanaan kantin di jalan hendaknya memperhatikan kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan, sopan santun, bahasa yang baik , dan hindari kemacetan / kecelakaan.
6. Pelaksanaan kantin hanya diijinkan selama 2 bulan tidak boleh lebih.
Semoga ada pengertian dan pemahaman kita bersama sebagai pemerintah, pimpinan golongan gereja, dan masyarakat serta ketegasan dalam melaksanakan hasil keputusan ini

No comments:

Post a Comment