Wednesday, November 15, 2017

SOP PELAYANAN LEGALISASI SURAT, KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL DAN REKOMENDASI SURAT SURAT

PEMERINTAH KABUPATEN MINAHASA
SKPD KECAMATAN TOMPASO BARAT
Nomor                                
Tanggal Pembuatan
Tanggal Revisi
Disahkan Oleh
     /SOP/25/I/2016
    Januari 2016

Camat Tompaso Barat

Nama SOP
Prosedur Layanan Legalisasi Surat dan Rekomendasi Surat surat

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksanaan
1. PP 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan;


1. Kasubag Umum
2. Petugas Legalisasi / Rekomendasi
3. Pengadministrasi Legalisasi/ Rekomendasi
Keterkaitan

Peralatan / Perlengkapan
1.        SOP Pelayanan legalisasi surat, catatan sipil dan kependudukan serta Rekomendasi Surat surat

1. Buku Kerja
2. Nota Dinas dan lembar disposisi
3. Ruang Tunggu
Peringatan

Pencatatan dan Pendataan


1.        Bermanfaat untuk meningkatkan pelayanan masyarakat.
2.        Mendukung tercapainya pencapaian target kinerja yang diamanatkan pemerintah kabupaten.
3.        Masyarakat mendapat pelayanan terbaik, transparan dan tepat waktu
No.
Aktivitas
Pelaksanaan
Mutu Baku
Ket.
Pemohon
Staf
Camat
Kelengkapan
Waktu
Output

1
2
3
4
5
6
7
8
9
1
Pemohon membawa / melengkapi berkas





2
Registrasi berkas masuk


-   pulpen
5 Menit
Agenda ( catatan), dan arsip surat masuk

3
Surat disediakan dan ditandatangani Camat kemudian distempel
-   kertas
-   Buku agenda
-   Surat Masuk
5-10 menit


4
Surat diserahkan kepada masyarakat



15 menit





Tompaso Barat,          Januari 2016
CAMAT TOMPASO BARAT



Dra. MEIKE M. RANTUNG
NIP. 196705081998032002


No comments:

Post a Comment