Thursday, June 27, 2013

AWAL PEMEKARAN KECAMATAN TOMPASO KABUPATEN MINAHASA


AWAL PEMEKARAN KECAMATAN TOMPASO KABUPATEN MINAHASA

A.      LATAR  BELAKANG
                  Kecamatan Tompaso merupakan salah satu Kecamatan di Kabupaten Minahasa Propinsi Sulawesi Utara yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Minahasa No. PEM. 1/I/27/62 tanggal 15 Maret 1962.
                  Sampai dengan bulan Juli Tahun 2008, Wilayah Kecamatan Tompaso terdiri dari 11 (sebelas) desa, yaitu Desa Tember, Desa Kamanga, Desa Sendangan, Desa Talikuran, Desa Liba, Desa Tempok, Desa Tolok, Desa Tompaso II, Desa Pinabetengan, Desa Tonsewer, Desa Touure. Namun demikian pada tahun Bulan Juli 2008 melalui Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Nomor 38 tahun 2008 telah dibentuk 2 desa baru yaitu Desa Kamanga Dua dan Desa Pinabetengan Utara.
                  Aspirasi pembentukan desa baru terus bergulir dalam nuansa otonomi daerahSehingga pada tahun 2011, 7 Desa yang ada di wilayah Kecamatan Tompaso telah memenuhi syarat untuk dimekarkan, sehingga Kecamatan Tompaso akan memiliki 20 (Dua Puluh) Desa.Namun, pemekaran desa tersebut dipandang belum cukup untuk mencapai prinsip efisiensi dan efektifitas pelayanan pemerintahan secara prima jika tidak langsung dilanjutkan dengan pemekaran kecamatan.
                  Berdasarkan tuntutan aspirasi masyarakat dengan mengacu pada peraturan dan perundang-undangan yang ada, setidaknya Kecamatan Tompaso yang memiliki luas wilayah ±  3.020 Ha dengan penduduk 5.398 Kepala Keluarga dan 17.992 Jiwa, sudah dapat dimekarkan menjadi 2 (dua) Kecamatan, sebagai berikut :

         1.    Kecamatan Tompaso (Induk) akan meliputi 10 Desa, yakni;  Desa Tember, Desa Kamanga, Desa Kamanga Dua, Desa Sendangan, Desa Talikuran, Desa Liba, Desa Tempok,Desa Tempok Selatan, Desa Tolok, Desa Tolok I.
         2.      Kecamatan Tompaso Barat akan meliputi 10 Desa, yakni;  Desa Tompaso II, Desa Tompaso II Utara, Desa Pinabetengan Utara, Desa Pinabetengan, Desa Pinabetengan Selatan, Desa Tonsewer, Desa Tonsewer Selatan, Desa Touure, Desa Touure Dua dan Desa Pinaesaan ( gabungan 1 Jaga dari Desa Talikuran dan Desa Tempok.)

         Pembentukan Kecamatan Tompaso Barat dari hasil pemekaran Kecamatan Tompaso, dalam konstelasi regional akan semakin dapat mendorong pertumbuhan ekonomi wilayah dan semakin terfokusnya penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, termasuk dalam rangka program rentang kendali (pengawasan, keamanan dan ketertiban).  Selain itu, pembentukan/pemekaran Tompaso menjadi 2 (dua) kecamatan ini akan ikut berimplikasi pada semakin berkurangnya beban masyarakat, baik biaya maupun waktu ketika mengurus kepentingan administrasinya, karena semakin dekat dengan pusat pelayanan pemerintahan.




B.      DASAR HUKUM
a)            Undang Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi.
b)            Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
c)            Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan.
d)            Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
e)            Peraturan Pemerintah Nomor 73 tentang Kelurahan.
f)             Permendagri Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Pemekaran, Penghapusan dan Penggabungan Desa serta Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan,
g)    Permendagri Nomor 31 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan.
h)            Keputusan Menteri Dal;am Negeri Nomor 44 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Kecamatan.
i)      Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kecamatan.
j)   Keputusan Bupati Minahasa Nomor 54 Tahun 2001 tentang Tata Cara Penilaian Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kecamatan.
k)     Hasil musyawarah masyarakat dan pemerintah di tingkat desa dan kelurahan ketika sosialisasi pemekaran yang dilaksanakan mulai Januari 2011 hingga November 2011.

C.      MAKSUD DAN TUJUAN
         Pembentukan / Pemekaran Kecamatan Tompaso pada prinsipnya dimaksudkan untuk meningkatkan daya guna dalam rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat serta akselerasi pelaksanaan pembangunan dan pengembangan wilayah Tompaso, dengan tujuan, yakni ;
1.     Terwujudnya peningkatan pengelolaan potensi daerah secara lebih optimal sehingga akan memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pendapatan daerah.
2.    Terwujudnya peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat secara lebih baik sebagai jawaban atas kebutuhan masyarakat di Kecamatan Tompaso pada umumnya..
         3.      Terwujudnya peran serta  masyarakat dan keadilan, serta    pemerataan pembangunan                   yang ikut bermuara pada percepatan pembangunan dan pengembangan wilayah.   

No comments:

Post a Comment