AWAL PEMEKARAN KECAMATAN TOMPASO KABUPATEN MINAHASA
A. LATAR
BELAKANG
Kecamatan Tompaso merupakan salah satu Kecamatan di Kabupaten
Minahasa Propinsi Sulawesi Utara yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan
Bupati Kepala Daerah Tingkat II Minahasa No. PEM. 1/I/27/62 tanggal 15 Maret 1962.
Sampai dengan bulan Juli Tahun 2008, Wilayah Kecamatan Tompaso terdiri dari 11 (sebelas)
desa, yaitu Desa Tember, Desa Kamanga, Desa Sendangan,
Desa Talikuran, Desa Liba, Desa Tempok, Desa Tolok, Desa Tompaso II, Desa
Pinabetengan, Desa Tonsewer, Desa Touure. Namun demikian pada tahun Bulan Juli 2008 melalui Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Nomor 38 tahun 2008 telah dibentuk 2 desa baru yaitu Desa Kamanga Dua dan Desa Pinabetengan Utara.
Aspirasi
pembentukan desa baru terus bergulir dalam nuansa otonomi daerah. Sehingga
pada tahun 2011, 7 Desa yang ada di wilayah Kecamatan Tompaso telah memenuhi
syarat untuk dimekarkan, sehingga Kecamatan Tompaso akan memiliki 20 (Dua Puluh)
Desa.Namun, pemekaran desa tersebut dipandang belum cukup untuk mencapai
prinsip efisiensi dan efektifitas pelayanan pemerintahan secara prima jika
tidak langsung dilanjutkan dengan pemekaran kecamatan.
Berdasarkan tuntutan aspirasi
masyarakat dengan mengacu pada peraturan dan perundang-undangan yang ada,
setidaknya Kecamatan Tompaso yang memiliki luas wilayah ± 3.020 Ha dengan
penduduk 5.398 Kepala Keluarga dan 17.992 Jiwa, sudah dapat dimekarkan menjadi 2 (dua)
Kecamatan, sebagai berikut :
1. Kecamatan
Tompaso
(Induk) akan meliputi 10 Desa, yakni; Desa
Tember, Desa Kamanga, Desa Kamanga Dua, Desa Sendangan, Desa Talikuran, Desa
Liba, Desa Tempok,Desa Tempok Selatan, Desa Tolok, Desa Tolok I.
2. Kecamatan
Tompaso Barat akan meliputi 10 Desa, yakni; Desa
Tompaso II, Desa Tompaso II Utara, Desa Pinabetengan Utara, Desa Pinabetengan, Desa
Pinabetengan Selatan, Desa Tonsewer, Desa Tonsewer Selatan, Desa Touure, Desa
Touure Dua dan Desa Pinaesaan ( gabungan 1 Jaga dari Desa Talikuran dan Desa
Tempok.)
Pembentukan Kecamatan Tompaso Barat
dari hasil pemekaran Kecamatan Tompaso, dalam konstelasi regional akan semakin
dapat mendorong pertumbuhan ekonomi wilayah dan semakin terfokusnya
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,
termasuk dalam rangka program rentang kendali (pengawasan, keamanan dan ketertiban). Selain itu, pembentukan/pemekaran Tompaso
menjadi 2 (dua) kecamatan ini akan ikut berimplikasi pada semakin berkurangnya
beban masyarakat, baik biaya maupun waktu ketika mengurus kepentingan
administrasinya, karena semakin dekat dengan pusat pelayanan pemerintahan.
B. DASAR HUKUM
a)
Undang Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi.
b)
Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
c)
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan.
d)
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
e)
Peraturan Pemerintah Nomor 73 tentang Kelurahan.
f)
Permendagri Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Pemekaran,
Penghapusan dan Penggabungan Desa serta Perubahan Status Desa menjadi
Kelurahan,
g) Permendagri Nomor 31 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan
dan Penggabungan Kelurahan.
h)
Keputusan Menteri Dal;am Negeri Nomor 44 Tahun 2000 tentang
Pedoman Pembentukan Kecamatan.
i) Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Nomor 23 Tahun 2000 tentang
Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kecamatan.
j) Keputusan Bupati Minahasa Nomor 54 Tahun 2001 tentang Tata Cara
Penilaian Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kecamatan.
k) Hasil musyawarah masyarakat dan pemerintah di tingkat desa dan
kelurahan ketika sosialisasi pemekaran yang dilaksanakan mulai Januari 2011
hingga November 2011.
C. MAKSUD DAN TUJUAN
Pembentukan
/ Pemekaran Kecamatan Tompaso pada prinsipnya dimaksudkan untuk meningkatkan
daya guna dalam rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan
pelayanan kepada masyarakat serta akselerasi pelaksanaan pembangunan dan
pengembangan wilayah Tompaso, dengan tujuan, yakni ;
1. Terwujudnya
peningkatan pengelolaan potensi daerah secara lebih optimal sehingga akan
memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pendapatan daerah.
2. Terwujudnya
peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat secara lebih baik sebagai
jawaban atas kebutuhan masyarakat di Kecamatan Tompaso pada umumnya..
3. Terwujudnya
peran serta masyarakat dan keadilan,
serta pemerataan pembangunan yang ikut bermuara pada percepatan pembangunan
dan pengembangan wilayah.
No comments:
Post a Comment