Bertempat di Desa Liba Kecamatan Tompaso pada hari Senin, 24 Maret 2014 dilaksanakan kegiatan Peresmian Kegiatan ADD T.A 2014 oleh Bapak Bupati Minahasa, Drs. Jantje W. Sayow, M.Si. Kegiatan ini berjalan dengan baik dan sangat meriah di hadiri oleh Wakil Bupati Minahasa, Forkominda Kabupaten Minahasa, Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Steven Kandouw,SE, Anggota DPRD Kabupaten Minahasa, Kepala SKPD , Tripika Kecamatan , Pemerintah Desa, Lembaga Lembaga Desa, PNS, serta komponen masyarakat. Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penyerahan secara simbolis kartu BPJS Kesehatan, dan bantuan bibit pohon.
Monday, March 24, 2014
Tuesday, March 11, 2014
PEMBERANTASAN HAMA TERPADU MELALUI KLINIK -PHT DI DESA TONSEWER
Wilayah kecamatan Tompaso Barat adalah wilayah pertanian. Dengan kata lain potensi pertanian merupakan potensi utama kecamatan ini. Sebagian besar mata pencaharian masyarakat adalah petani yang mengusahakan tanaman holtikultura seperti Tomat, Rica, Bawang dan Brenebon. Mengingat juga wilayah Tompaso Barat dekat dengan lokasi pacuan kuda maka banyak yang menjadi peternak kuda pacu. Sehingga banyak juga masyarakat petani menanam jagung sebagai pakan ternak kuda pacu. Tetapi yang menjadi primadona adalah tanaman BARITO yang memang telah terbukti meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan keluarga. Terbukti profil desa Touure misalnya sudah sangat jauh berbeda kemajuannya bila dilihat saat ini. Tinggal orang malas yang susah, karena mencari tenaga kerja saja sulit. Upahnya pun sangat lumayan menghidupi keluarga.
Tetapi yang menjadi persoalan disini adalah penggunaan pestisida atau obat obatan kimia pada tanaman holtikultura tersebut. Penggunaan ini sadar atau tidak bila digunakan tidak tepat, salah sasaran dan dilakukan terus menerus akan menimbulkan bencana ekologis dimasa kini apalagi masa yang akan datang. Kadangkala yang terpikir oleh petani adalah bagaimana dengan keuntungan yang didapat, tanpa memikirkan dampak dari penggunaan pestisida yang tidak bertanggung jawab terhadap kelangsungan umat manusia. Bayangkan saja hasil tanaman yang kita konsumsi dengan paparan semprotan pestisida, pemberian pupuk kimia mulai dari kecil sampai panen. Tentu akan menimbulkan penyakit berbahaya bagi tubuh manusia dalam jangka panjang.Sebagai perbandingan kalau kita membaca dan memperhatikan pertanian di negara negara maju kebanyakan mulai mengurangi penggunaan bahan kimiawi dalam pengelolaan tanaman pertanian, bagaimana dengan kita ? justru dari pengamatan ketergantungan petani kita terhadap bahan kimiawi masih sangat besar. Apa sebab produk hasil pertanian kita tidak masuk kualitas ekspor ? jelas karena mengandung bahan kimiawi. Jadi kita yang memproduksi kita juga yang makan.
PELAKSANAAN KANTIN PENGGALANGAN DANA DI JALAN PROTOKOL
Menindaklanjuti masukan masukan dari masyarakat kepada Pemerintah Kecamatan Tompaso Barat, memperhatikan , menelaah tentang pelaksanaan Kantin pengumpulan dana di jalan protokol maka dalam Rapat Dinas Pemerintah Kecamatan , dihadiri Hukum Tua dan BKSAUA Kecamatan Tompaso Barat telah dibicarakan :
1. Perlunya jemaat / desa memikirkan secara matang tentang pelaksanaan pengumpulan dana di jalan, Dari wawancara memang pendapatan setiap hari rata rata berkisar Rp. 1.000.000. Jikalau 3 bulan dilaksanakan kantin dengan jumlah 72 hari x Rp. 1.000.000 = Rp. 72.000.000. Memang cukup besar , tetapi ada juga efek lain jikalau pelaksanaan kantin ini tidak dibatasi, muncul istilah " kantin abadi", apa tidak ada usaha lain, minta minta, dan lain sebagainya ungkapan negatif yang menurunkan citra wilayah kecamatan.
2. Tujuan pengumpulan dana harus terprogram , hendaknya lebih didahulukan kegiatan yang memang sangat sangat prioritas, mendesak, penting. Kalau hanya sekedar penambahan ini dan itu, renovasi ini dan itu, untuk acara ini dan itu apakah tidak dapat diusahakan melalui swadaya jemaat / masyarakat.
3. Pelaksanaan kantin di jalan protokol harus mendapatkan rekom dari pemerintah desa, pemerintah kecamatan dan Izin dari Dinas Sosial Kabupaten Minahasa. Untuk izin keamanan dan penggunaan jalan harus mendapat rekom dari Polsek setempat.
4. Ada aturan jelas terhadap pelaksanaan kantin yaitu setiap tahun setiap desa hanya diijinkan 1 kali saja melaksanakan kantin entah dari jemaat / desa .
5. Pelaksanaan kantin di jalan hendaknya memperhatikan kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan, sopan santun, bahasa yang baik , dan hindari kemacetan / kecelakaan.
6. Pelaksanaan kantin hanya diijinkan selama 2 bulan tidak boleh lebih.
Semoga ada pengertian dan pemahaman kita bersama sebagai pemerintah, pimpinan golongan gereja, dan masyarakat serta ketegasan dalam melaksanakan hasil keputusan ini
1. Perlunya jemaat / desa memikirkan secara matang tentang pelaksanaan pengumpulan dana di jalan, Dari wawancara memang pendapatan setiap hari rata rata berkisar Rp. 1.000.000. Jikalau 3 bulan dilaksanakan kantin dengan jumlah 72 hari x Rp. 1.000.000 = Rp. 72.000.000. Memang cukup besar , tetapi ada juga efek lain jikalau pelaksanaan kantin ini tidak dibatasi, muncul istilah " kantin abadi", apa tidak ada usaha lain, minta minta, dan lain sebagainya ungkapan negatif yang menurunkan citra wilayah kecamatan.
2. Tujuan pengumpulan dana harus terprogram , hendaknya lebih didahulukan kegiatan yang memang sangat sangat prioritas, mendesak, penting. Kalau hanya sekedar penambahan ini dan itu, renovasi ini dan itu, untuk acara ini dan itu apakah tidak dapat diusahakan melalui swadaya jemaat / masyarakat.
3. Pelaksanaan kantin di jalan protokol harus mendapatkan rekom dari pemerintah desa, pemerintah kecamatan dan Izin dari Dinas Sosial Kabupaten Minahasa. Untuk izin keamanan dan penggunaan jalan harus mendapat rekom dari Polsek setempat.
4. Ada aturan jelas terhadap pelaksanaan kantin yaitu setiap tahun setiap desa hanya diijinkan 1 kali saja melaksanakan kantin entah dari jemaat / desa .
5. Pelaksanaan kantin di jalan hendaknya memperhatikan kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan, sopan santun, bahasa yang baik , dan hindari kemacetan / kecelakaan.
6. Pelaksanaan kantin hanya diijinkan selama 2 bulan tidak boleh lebih.
Semoga ada pengertian dan pemahaman kita bersama sebagai pemerintah, pimpinan golongan gereja, dan masyarakat serta ketegasan dalam melaksanakan hasil keputusan ini
Thursday, March 6, 2014
TRIPIKA KECAMATAN TOMPASO BARAT
TRIPIKA KECAMATAN TOMPASO BARAT
dari kiri ke kanan :
DANRAMIL KAWANGKOAN TOMPASO , Kapten W. SARAGIH,
CAMAT TOMPASO BARAT , Dra. MEIKE .M. RANTUNG,
KAPOLSEK TOMPASO, IPTU JAMES D. JURA
FOTO FOTO PERINGATAN HUT DESA KE-2 DESA TOUURE DUA, TONSEWER SELATAN, PINAESAAN
FOTO FOTO HUT DESA KE-2
SE KECAMATAN TOMPASO BARAT
1. DESA TOUURE DUA
Dihadiri oleh Bapak Wakil Bupati Minahasa IVAN SARUNDAJANG
2. DESA TONSEWER SELATAN
Dihadiri oleh Bapak Wakil Bupati Minahasa IVAN SARUNDAJANG
3. DESA PINAESAAN
Dihadiri oleh Kepala INSPEKTORAT Provinsi SULAWESI UTARA
Bapak DRS. MEKY ONIBALA, M.Si
KUNJUNGAN KERJA WAKIL BUPATI MINAHASA DI KECAMATAN TOMPASO BARAT
Bapak Wakil Bupati Minahasa , IVAN SARUNDAJANG disambut Camat Tompaso Barat
Wakil Bupati disambut jajaran Hukum Tua Se Kecamatan Tompaso Barat
Wakil Bupati Bersama TRIPIKA KECAMATAN
Rabu, 5 Maret 2014 adalah saat yang berbahagia bagi pemerintah dan masyarakat kecamatan Tompaso Barat lewat kunjungan resmi Wakil Bupati Minahasa Bapak Ivan Sarundajang dalam acara : DIALOG WAKIL BUPATI MINAHASA DENGAN TOKOH TOKOH MASYARAKAT DAN TOKOH TOKOH AGAMA SE KECAMATAN TOMPASO BARAT.
Beberapa hal penting yang disampaikan Bapak Wakil Bupati antara lain :
- Dukungan masyarakat melalui Pencanagan Program MINAHASA KABUPATEN CABE yang sudah dilaunching oleh Bapak Gubernur bekerjasama dengan BI perwakilan Manado.Dimana halaman halaman atau pekarangan dapat dimanfaatkan minimal untuk kebutuhan sehari hari.
- Program rehabilitasi objek wisata , pemerintah Desa segera buat proposal.
- Cegah dini untuk bencana melalui pemeliharaan hutan yang ada di wilayah Tompaso Barat.
- Memasang papan tamu wajib lapor 1 x 24 jam.
- Alokasi keseluruhan dana APBD 2014 yang masuk ke kecamatan Tompaso Barat berjumlah 1,5 Milyar untuk lintas program.
- Proyek masuk desa wajib diketahui oleh Hukum Tua. Selesai proyek maka Kontraktor harus melapor pada hukum tua.
- Realisasi PBB Tompaso Barat Tahun 2013 adalah 90 %.
- Menghadapi Pemilu maka semua penyelenggara dan peserta wajib taat pada aturan.
- Hukum Tua memberlakukan perhatian yang sama kepada seluruh caleg yang berkunjung di desa dan dapat menjadi pembina politik yang baik di desa.
- Laksanakan agenda nasional Pemilu yang jujur, adil, tertib, aman, terkendali dan berkualitas.
- Kepada Pemerintah desa dan masyarakat jangan politik memisahkan kita, hanya oleh kepentingan sesaat maka tercipta kerengangan hubungan dalam keluarga dan bermasyarakat. Saling menghormati, saling menghargai dan saling memaafkan .Pegang filosofi : BAKU BAKU BAE, jangan membawa dendam politik, Politik itu adalah Ilmu yang baik untuk mensejahterakan masyarakat, salah besar jika kita berpolitik dan mengorbankan sesama manusia, demikian ditegaskan pak Wakil Bupati.
- Kepada PNS bertindaklah sebagai aparat pemerintah yang "tidak ada warna", jangan suka cari cari muka, apalagi pakai seragam memasang atribut atau stiker caleg / gambar partai.
Sesi Tanya Jawab
Dalam sesi tanya jawab maka hal hal yang ditanyakan dan telah dijawab dengan sangat baik oleh pak Wakil Bupati adalah : Pemekaran Minteng, Insentif BPD, Insentif hamba Tuhan, pemberantasan penyakit masyarakat, Peran gereja dalam politik, bantuan pembangunan infrastuktur, kejelasan CSR oleh PT Pertamina Gheothermal, bantuan bagi kelompok tani dan peternak
Peserta Dialog
Diakhir acara Pak Wakil Bupati mengajak untuk seluruh pemerintah dan masyarakat supaya membangun persaudaraan dan kalau ketemu pak Bupati dimana saja jangan lupa untuk menyapa dan memperkenalkan diri, siapa tahu dapat bayar dan makan gratis. Mantap pak Wakil Bupati. Semoga Tuhan memberkati.
RAPAT KOORDINASI DAN PENYERAHAN HADIAH LOMBA DESA 2014
Juara Harapan III : Desa TONSEWER SELATAN
Juara Harapan II : Desa TOMPASO DUA
Juara III : Desa TOUURE DUA
Juara II : Desa TOUURE
JUARA 1 : DESA TONSEWER
SOSIALISASI PEMELIHARAAN KANTRANTIBMAS
Narasumber : Kabid SDM Linmas Badan Kesbangpollinmas Kab.Minahasa : Drs. Refly Sendow, Camat Tompaso Barat, Kapolsek dan Kasie. Trantib Kantor Camat Tompaso Barat
Sesi tanya jawab oleh Hukum Tua Tonsewer : Okte Sumilat
Berdasarkan DPA Tahun 2014 Kecamatan Tompaso Barat maka dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Kantrantibmas dan pencegahan tindak kriminal di kecamatan Tompaso Barat. Kegiatan ini dihadiri oleh Seluruh Hukum Tua dan utusan Linmas se Kecamatan Tompaso Barat. Kegiatan ini penting berdasarkan Undang-undang No. 20/1982 mengenai Pokok-Pokok Keamanan dan Pertahanan Negara, yang mengakui hak setiap warga negara untuk membela negara. Pemahaman tugas pokok dan fungsi Linmas itu sangat penting, demikian ungkap narasumber. Dalam kaitan dengan pelaksanaan pemilu yang sudah dekat maka disampaikan juga PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 10 TAHUN 2009 TENTANG PENUGASAN SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT DALAM PENANGANAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN, DAN KEAMANAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM . Dalam sesi tanya jawab maka yang paling menarik disampaikan adalah usulan Seragam Linmas bagi yang belum memiliki dan bagaimana dengan operasional / honor Linmas?
Subscribe to:
Posts (Atom)