Sunday, February 16, 2014

SEPUTAR PENCABUTAN SK P4

Surat Keputusan Petugas Pembantu Pencatat Perkawinan (P4) sejak tahun 2014 ini tidak lagi berlaku alias dicabut. Hal ini menyusul UU nomor 23 tahun 2006 jo UU nomor 24 tahun 2013 yang ditindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Sulut SH Sarundajang yang mendukung pencabutan SK PS tersebut.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Riviva Maringka kepada Berita Manado Jumat (24/1/2014) mengatakan bahwa dengan adanya keputusan tersebut, maka pihak-pihak dari kalangan pimpinan agama (terkecuali muslim) yang selama ini bisa melakukan pencatatan perkawinann kini tidak lagi.
“Jadi para pendeta dan pastor hanya melakukan tugas mereka yaitu pemberkatan pernikahan. Sementara untuk pencatatan pernikahan itu sendiri akan dilayani oleh petugas dari Dispencapil yang sudah diberi kewenangan. Hal itu bisa dilakukan di kantor maupun diundang ke gereja,” ungkap Maringka. 
Surat Edaran Gubernur  ini telah ditindaklanjuti salah satunya oleh GMIM.
Berikut ini Surat Edaran dari BPMS GMIM tentang Pencabutan SK Gubernur Tentang Pencatat Perkawinan
Yang Terhormat :
Para Pendeta GMIM pemegang Surat Keputusan Gubernur Sulut tentang Pembantu Pegawai Pencatat Perkawinan
Di Tempat
Salam sejahtera!
Memperhatikan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 122 Tahun 2013 tanggal 27 Mei 2013 tentang pencabutan Keputusan Gubernur Sulawesi Utara tentang Pengangkatan Pemuka-Pemuka Agama sebagai Pembantu Pegawai Pencatat Perkawinan bagi umat Kristen,
Hindu, Budah di Provinsi Sulawesi Utara dengan demikian pendeta-pendeta GMIM yang memegang Surat Keputusan Gubernur sebagai tenaga P4 (Pembantu Pegawai Pencatat Perkawinan) berlaku ketentuan sebagai berikut:
1 . Dengan dikeluarkannya SK Gubernur tersebut di atas maka tugas para pendeta sebagai pemegang SK P4 tidak berlaku lagi.
2 . Berkenan dengan butir 1 di atas maka kami menghimbau kepada para pendeta GMIM pemegang SK P4 supaya melaksanakan peneguhan dan pemberkatan nikah yang telah di catat oleh petugas Kantor Catatan Sipil Kabupaten/Kota.
Demikian Penyampaian ini untuk menjadi panduan dalam pelaksanaan peneguhan dan pemberkatan nikah di wilayah pelayanan GMIM.
         Dalam realitanya di Kecamatan Tompaso Barat maka Ketua BPMW GMIM Wilayah Tumompaso Dua (almh. Pdt. Mawuntu Pitoy,STh) sejak diterimanya edaran dari Sinode GMIM pada pertengahan tahun 2013 telah menindaklanjutinya. Memang pencabutan SK ini minim sosialisasi sehingga menimbulkan masalah khususnya kepada pasangan yang akan menikah. Terjadi kebingungan siapa yang akan mengumumkan pernikahan dan mencatat pernikahan. Bagaimana prosedurnya, biaya dan lain sebagainya.  Dari konsultasi pihak kecamatan ke Disdukcapil Minahasa ternyata masih diberi kelonggaran kepada Pendeta untuk melaksanakan tugas sebagai Pencatat Pernikahan sampai akhir desember sambil menunggu ketentuan selanjutnya. Dalam perkembangannya di tahun 2014 ini pihak kecamatan masih menunggu surat juknis ataupun juklak tentang P4 untuk disosialisasikan secara jelas dan transparan kepada masyarakat di desa desa khususnya yang akan mempersiapkan pernikahan. Petugas P4 memang adalah petugas yang  dilantik untuk melaksanakan tugas P4, sementara di kecamatan petugas P4 tidak ada. Otomatis mengambil petugas dari Disdukcapil kabupaten. 
               Barangkali dalam menciptakan pelayanan publik yang baik, efektif dan efisien, sekaligus menindaklanjuti " semangat "  Undang-Undang (UU) Administrasi Kependudukan (Adminduk) baru yaitu Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dimana salah satunya menyampaikan Pelayanan KTP, KK, dan Akta Kelahiran Semua Gratis maka ada baiknya ada kewenangan yang diberikan pemerintah kabupaten kepada pemerintah kecamatan dalam hal  petugas P4 yang berasal dari kecamatan yang ditunjuk atau diangkat, dilatih dan dilantik sesuai SK. Mobilitas petugas P4  dari PNS kecamatan pasti menguasai wilayah dan otomatis akan menekan biaya yang ditimbulkan dari pengurusan perkawinan yang "naik".  Salam Minahasa harus berubah.

No comments:

Post a Comment