Berdasarkan PERATURAN MENTERI
DALAM NEGERI. NOMOR 13 TAHUN 2007. TENTANG. PENYELENGGARAAN PERLOMBAAN DESA DAN KELURAHAN maka pada tanggal
24-28 Februari dilaksanakan Lomba Desa Tingkat Kecamatan Tompaso Barat dengan
penilaian berdasarkan 8 indikator penilaian dalam
lomba desa/kelurahan, yaitu pendidikan, kesejahteraan masyarakat, ekonomi
masyarakat, keamanan-ketertiban, partisipasi masyarakat, pemerintahan, lembaga
kemasyarakatan dan pemberdayaan kesejahteraan keluarga. Ke-8 indikator
penilaian itu merupakan upaya untuk memfasilitasi kebutuhan masyarakat dalam
mencapai taraf hidup yang lebih baik.
Tim penilai ini terdiri dari 2 tim, masing-masing dari unsur
pemerintah kecamatan, penilai dari UPTD/UPTB, Berikutnya akan terpilih 1 desa
yang akan berkompetisi di tingkat Kabupaten berdasarkan rangking tertinggi. Tim
penilai hanya menetapkan 1 desa dengan rangking tertinggi untuk diikutkan ke
lomba desa tingkat Kabupaten Minahasa.
No comments:
Post a Comment