Bertempat di ruang sidang Kantor Bupati Minahasa pada hari Selasa, 29 Januari 2019 dilaksanakan penandatanganan pakta integritas dan perjanjian kinerja para pejabat eselon II dan eselon III disaksikan Wakil Bupati Minahasa, Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa.
Adapun pakta integritas menyatakan
bahwa dalam pelaksanaan tugas dan pekerjaan yang berkaitan dengan jabatan saya
di Pemerintah Kabupaten Minahasa berjanji dan
berkomitmen untuk :
- Berperan
secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi dan
nepotisme, serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela.
- Tidak
akan meminta atau menerima suatu pemberian baik secara langsungberupa suap,
hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang
berlaku;
- Bersikap
transparan, jujur, objektif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas;
- Menghindari
pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas;
- Memberi
contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang undangan dalam melaksanakan
tugas , terutama kepada pegawai yang berada di bawah pengawasan saya dan sesama
pegawai di lingkungan kerja saya secara konsisten;
- Akan
menyampaikan integritas di tempat kerja serta turut menjaga
kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkannya;
- Bila
saya melanggar hal hal tersebut diatas maka saya siap menghadapi konsekuensinya.
Apa yang ditandatangani ini semoga bukanlah hanya diatas kertas , karena memang secara manusia yang masih banyak godaan dan cobaan seringkali tidak mudah melakukan pakta integritas dan lebih mudah untuk melanggar apa yang sudah ditandatangani.
Tetapi apapun dan bagaimanapun itu harus dijiwai dan dilakukan bukan hanya untuk dilihat manusia tetapi dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang menyelidiki , melihat dan mengetahui isi hati manusia.