Wednesday, November 15, 2017

Deklarasi STOP BABS di Desa Tompaso Dua Utara

Pada hari Selasa 14 November 2017 dilaksanakan kegiatan Deklarasi STOP BABS di Desa Tompaso Dua Utara Kecamatan Tompaso Barat oleh Camat Tompaso Barat, STEFRI PANDEY, ST.MAP disaksikan Kepala Puskesmas Tompaso Dr. F.N Mamesah dan Hukum Tua Desa Tompaso Dua Utara Bpk. Jerry Pola.


Camat Tompaso Barat  Stefri Pandey, ST. MAP
melakukan Deklarasi STOP BABS
(Buang Air  Besar Sembarangan)
di desa Tompaso Dua Utara



PERESMIAN KEGIATAN ADD DAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2016

Pada hari Rabu 15 November 2017 sesuai dengan Program Pemerintah Kabupaten Minahasa melalui Dinas PMD dilakukan Peresmian Kegiatan ADD dan DD Tahun Anggaran 2016 di Kecamatan Tompaso dan Tompaso Barat oleh Bupati Minahasa Drs. Jantje Wowiling Sajow, M.Si.
Kegiatan ini dilakukan di Aula Bala Keselamatan Desa Liba Kecamatan Tompaso dan dihadiri langsung oleh Bupati Minahasa Drs. Jantje Wowiling Sajow, M.Si, Kapolres Minahasa AKBP Christ Pusung, SIK, Kajari Tondano diwakili Kasie Intel Ryan Untu, SH.MAP, Kadis PMD Bpk. Jefrie Sajow, M.Si beserta Para Kepala Dinas dan Badan Pemkab Minahasa, juga Kapolsek Tompaso IPTU Tommy Oroh, SH, Danramil Kawangkoan Tompaso Serma Jefri Momongan beserta Camat Tompaso Barat, Stefri V. Pandey, ST.MAP dan Camat Tompaso Jein Sumendap.SP.
Seluruh 20 Hukum Tua hadir beserta Perangkat Desa, BPD, LPM, PKK, BumDes, Tokoh tokoh masyarakat, Pers Minahasa dan juga Para PNS .
Berikut Foto kegiatan :

Bupati Minahasa disambut Para Hukum Tua

Bupati Minahasa bersama jajaran Forkopimda
dan Para Pejabat Pemerintah

Penandatangan Prasasti


Ucapan Terima Kasih oleh Camat Tompaso Barat

Penandatanganan Prasasti

Foto Bersama Pemerintah Kecamatan Tompaso Barat


SOP PELAYANAN LEGALISASI SURAT, KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL DAN REKOMENDASI SURAT SURAT

PEMERINTAH KABUPATEN MINAHASA
SKPD KECAMATAN TOMPASO BARAT
Nomor                                
Tanggal Pembuatan
Tanggal Revisi
Disahkan Oleh
     /SOP/25/I/2016
    Januari 2016

Camat Tompaso Barat

Nama SOP
Prosedur Layanan Legalisasi Surat dan Rekomendasi Surat surat

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksanaan
1. PP 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan;


1. Kasubag Umum
2. Petugas Legalisasi / Rekomendasi
3. Pengadministrasi Legalisasi/ Rekomendasi
Keterkaitan

Peralatan / Perlengkapan
1.        SOP Pelayanan legalisasi surat, catatan sipil dan kependudukan serta Rekomendasi Surat surat

1. Buku Kerja
2. Nota Dinas dan lembar disposisi
3. Ruang Tunggu
Peringatan

Pencatatan dan Pendataan


1.        Bermanfaat untuk meningkatkan pelayanan masyarakat.
2.        Mendukung tercapainya pencapaian target kinerja yang diamanatkan pemerintah kabupaten.
3.        Masyarakat mendapat pelayanan terbaik, transparan dan tepat waktu
No.
Aktivitas
Pelaksanaan
Mutu Baku
Ket.
Pemohon
Staf
Camat
Kelengkapan
Waktu
Output

1
2
3
4
5
6
7
8
9
1
Pemohon membawa / melengkapi berkas





2
Registrasi berkas masuk


-   pulpen
5 Menit
Agenda ( catatan), dan arsip surat masuk

3
Surat disediakan dan ditandatangani Camat kemudian distempel
-   kertas
-   Buku agenda
-   Surat Masuk
5-10 menit


4
Surat diserahkan kepada masyarakat



15 menit





Tompaso Barat,          Januari 2016
CAMAT TOMPASO BARAT



Dra. MEIKE M. RANTUNG
NIP. 196705081998032002