Hari jumat, 14 Februari 2014 dilaksanakan Musrembang
Kecamatan Tompaso Barat dibalai desa Tonsewer yang diintegrasikan dengan MAD
Penetapan Usulan PNPM-MP. Waktu 1 hari pelaksanaan memang terasa sangat singkat
dan terkesan “dipercepat” . Mekanisme penetapan usulan prioritas kecamatan
berdasarkan dokumen hasil musrembang desa hanya ditanyakan saja dalam forum
kepada hukum tua, dari 2 atau 3 atau 4 dan selebihnya usulan bidang sarana
prasarana hukum tua menentukan 1 (satu) usulan prioritas. Yang menjadi alot
adalah penetapan lokasi puskesmas Tompaso Barat antara Pinabatengan dan
Tonsewer. Yang pertama mengangkat dan mengusulkan adalah desa Pinabetengan tapi
dalam Musrembang ini peserta dari Tonsewer memberi argument lokasi yang
strategis yaitu di Tonsewer. Diputuskan melalui musyawarah usulan lokasi adalah
desa Pinabetengan. Dilanjutkan dengan
MAD Penetapan usulan PNPM-MP yang memang
harus mengikuti PTO PNPM yang “harga mati”. Dari tahun ke tahun memang “sistem
perangkingan” PNPM-MP dirasa tidak tepat untuk diterapkan disini, karena tidak ada
unsur keadilan. Yang terjadi dalam MAD Prioritas Usulan sebenarnya bukan lagi
proritas tapi loby loby. Mekanisme dan aturan memang jalan tapi tinggal formalitas , desa mana kuat loby pasti
dapat. Seharusnya juga dalam prioritas usulan harus ada unsur keadilan dan juga
memberi kesempatan kepada desa lain yang belum tersentuh. Artinya harus ada
evaluasi dan data Proyek dan Program fisik yang masuk di desa desa tahun
sebelumnya untuk menjadi pertimbangan prioritas usulan. Kalau tidak bisa saja
ada kemungkinan dalam 1 periode kepemimpinan hukum tua tidak pernah ada alokasi
PNPM-MP, Integrasi , PPIP apalagi Proyek APBD. Belum lagi kalau sangsi program
karena tunggakan SPP berjalan. Alokasi
kegiatan ke desa juga harus mempertimbangkan faktor punishment dan reward
kepada desa. Jadi ada penilaian kinerja pemerintah desa dalam melaksanakan
program dan anggaran sebagai pertimbangan alokasi kegiatan di desa. Contoh desa
yang menunggak PBB rasanya tidak adil kalau penetapan PBB misalkan Rp.
10.000.000 tidak bisa dilunasi , justru ternyata desa ini mendapat alokasi PPIP
Rp. 250.000.000. Keadilan memang perlu
dalam pembangunan dan ini perlu ketegasan dan komitmen bersama untuk
bagaimana memajukan desa. Proses pengusulan kegiatan memang bagi masyarakat
terasa “ jauh api dari panggang” tak jarang muncul ungkapan sudah 100 kali
diusul, disampaikan dalam musrembang, masa reses DPRD, satu pun tidak pernah
diperhatikan dengan alasan keterbatasan APBD. Kalau seperti ini tak heran jika
minat kehadiran/ partisipasi masyarakat
dalam musrembang, atau reses DPRD menurun, jangan sampai menuju pada kehilangan
kepercayaan masyarakat.
Kedepan memang pelaksanaan Musrembang tetap harus berjalan
dengan aturan yang ada. Menjadi pekerjaan rumah
bagaimana menciptakan formulasi
supaya ada kejelasan dengan usulan yang disampaikan dan juga harus memenuhi unsur keadilan dan
pemerataan pembangunan. Jangan lagi ada kekecewaan dari masyarakat kepada
pemerintah desa yang dinilai tidak mampu untuk memperjuangkan nasib rakyat.
No comments:
Post a Comment