Thursday, February 13, 2014

MUSREMBANG TOMPASO BARAT



Hari jumat, 14 Februari 2014 dilaksanakan Musrembang Kecamatan Tompaso Barat dibalai desa Tonsewer yang diintegrasikan dengan MAD Penetapan Usulan PNPM-MP. Waktu 1 hari pelaksanaan memang terasa sangat singkat dan terkesan “dipercepat” . Mekanisme penetapan usulan prioritas kecamatan berdasarkan dokumen hasil musrembang desa hanya ditanyakan saja dalam forum kepada hukum tua, dari 2 atau 3 atau 4 dan selebihnya usulan bidang sarana prasarana hukum tua menentukan 1 (satu) usulan prioritas. Yang menjadi alot adalah penetapan lokasi puskesmas Tompaso Barat antara Pinabatengan dan Tonsewer. Yang pertama mengangkat dan mengusulkan adalah desa Pinabetengan tapi dalam Musrembang ini peserta dari Tonsewer memberi argument lokasi yang strategis yaitu di Tonsewer. Diputuskan melalui musyawarah usulan lokasi adalah desa Pinabetengan.  Dilanjutkan dengan MAD Penetapan usulan PNPM-MP  yang memang harus mengikuti PTO PNPM yang “harga mati”. Dari tahun ke tahun memang “sistem perangkingan” PNPM-MP  dirasa tidak tepat  untuk diterapkan disini, karena tidak ada unsur keadilan. Yang terjadi dalam MAD Prioritas Usulan sebenarnya bukan lagi proritas tapi loby loby. Mekanisme dan aturan memang jalan tapi  tinggal formalitas , desa mana kuat loby pasti dapat. Seharusnya juga dalam prioritas usulan harus ada unsur keadilan dan juga memberi kesempatan kepada desa lain yang belum tersentuh. Artinya harus ada evaluasi dan data Proyek dan Program fisik yang masuk di desa desa tahun sebelumnya untuk menjadi pertimbangan prioritas usulan. Kalau tidak bisa saja ada kemungkinan dalam 1 periode kepemimpinan hukum tua tidak pernah ada alokasi PNPM-MP, Integrasi , PPIP apalagi Proyek APBD. Belum lagi kalau sangsi program karena tunggakan SPP berjalan.  Alokasi kegiatan ke desa juga harus mempertimbangkan faktor punishment dan reward kepada desa. Jadi ada penilaian kinerja pemerintah desa dalam melaksanakan program dan anggaran sebagai pertimbangan alokasi kegiatan di desa. Contoh desa yang menunggak PBB rasanya tidak adil kalau penetapan PBB misalkan Rp. 10.000.000 tidak bisa dilunasi , justru ternyata desa ini mendapat alokasi PPIP Rp. 250.000.000. Keadilan memang perlu  dalam pembangunan dan ini perlu ketegasan dan komitmen bersama untuk bagaimana memajukan desa. Proses pengusulan kegiatan memang bagi masyarakat terasa “ jauh api dari panggang” tak jarang muncul ungkapan sudah 100 kali diusul, disampaikan dalam musrembang, masa reses DPRD, satu pun tidak pernah diperhatikan dengan alasan keterbatasan APBD. Kalau seperti ini tak heran jika minat kehadiran/ partisipasi  masyarakat dalam musrembang, atau  reses DPRD  menurun, jangan sampai menuju pada kehilangan kepercayaan masyarakat.
Kedepan memang pelaksanaan Musrembang tetap harus berjalan dengan aturan yang ada. Menjadi pekerjaan rumah  bagaimana menciptakan formulasi  supaya ada kejelasan dengan usulan yang disampaikan  dan juga harus memenuhi unsur keadilan dan pemerataan pembangunan. Jangan lagi ada kekecewaan dari masyarakat kepada pemerintah desa yang dinilai tidak mampu untuk memperjuangkan nasib rakyat.



















No comments:

Post a Comment